Resmi! RUU PDP Kini Menjadi Undang-Undang

301
0

Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya kebocoran data di media sosial. Kebocoran tersebut meliputi beberapa data pribadi yaitu user ID, nama lengkap, nomor telepon, lokasi, tanggal lahir, ID Facebook, gender, pekerjaan, asal negara, status pernikahan, dan alamat email. Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan hal tersebut. Beberapa ahli hukum pun ingin segera RUU PDP disahkan agar keamanan data pribadi terjaga.

Pada hari selasa, 20 September 2022 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menjadikan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang. Dalam UU PDP terdapat 16 bab serta 76 pasal. Terdapat dua jenis data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Perlindungan data pribadi merupakan hak asasi yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat. UU PDP pun diharapkan menjadi payung hukum bagi warga negara terkait perlindungan data pribadi. Berdasarkan laman Liputan6.com ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi dalam mengambil kebijakan terkait serta menjaga iklim keamanan digital Indonesia.

NoLimit memantau perbincangan netizen di media sosial terkait disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi.

Beberapa cuitan terviral netizen di media sosial Twitter

Cuitan dari akun @catchmeupid merupakan salah satu cuitan terviral. Akun tersebut memberikan informasi terkait pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi.

Cuitan dengan nama akun @ismailfahmi berkomentar terkait UU PDP yang baru saja disahkan dengan membandingkan sanksi yang di negara-negara lain.

Word Cloud terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Sumber : NoLimit Dashboard

Dalam isu kali ini, di media sosial Twitter masyarakat lebih banyak membicarakan terkait data, RUU, PDP, dan Pribadi. Hal tersebut dapat dilihat dari warna dan ukuran pada gambar diatas. Semakin tebal dan semakin besar ukuran tulisan maka semakin banyak juga yang membicarakan objek tersebut.

Top Influencer

Top influencer merupakan jumlah akun yang memberikan cuitannya terkait suatu objek dengan followers terbanyak. Dalam objek Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terdapat dua influencer dengan jumlah followers tertinggi yaitu Karni Ilyas dan Fadli Zon.

Sumber : NoLimit Dashboard

Dalam perbincangan terkait rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan NoLimit Dashboard mendapatkan 2 Top Influencer yang membicarkan UU PDP yaitu Karni Ilyas dengan jumlah followers 3.318.027 dan Fadli Zon dengan jumlah followers 1.800.625.

Sobat NoLimit, berikut merupakan hasil pantauan NoLimit Dashboard terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang resmi disahkan. Bagaimana tanggapan sobat NoLimit terkait Undang-Undang PDP? Berikan tanggapanmu di kolom komentar ya, sobat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Jadilah bagian dari komunitas inspirasi kami! Bergabunglah dengan newsletter blog kami dan dapatkan konten menarik, tips bermanfaat, dan berbagai informasi terbaru.

Loading